pertama : Harus dari golongan binatang
ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang
lainnya, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah
Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. al
Hajj: 67)
Binatang ternak adalah: unta, sapi dan kambing, ini yang sudah tidak
asing lagi bagi orang arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang
lainnya.
Kedua:
Hewan tersebut mencapai usia tertentu yang telah disyari’atkan, yaitu;
jadza’ah dari kambing, atau tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasarkan sabda
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
“Janganlah kalian menyembelih
kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka sembelihlah
jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
Musinnah adalah tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di
bawahnya.
Tsaniy dari unta : yang
berumur 5 tahun
Tsaniy dari sapi :
yang berumur 2 tahun
Tsaniy dari kambing : yang berumur 1 tahun
Sedangkan jadza’ah : yang berumur setengah tahun.
Maka tidak sah kurban seseorang jika usia hewannya di bawah tsaniy dari
unta, sapi dan kambing. dan usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
Ketiga:
Hewan kurban harus selamat dari cacat yang menjadikannya tidak boleh
dijadikan hewan kurban, yaitu ada empat hal:
1. Matanya buta sebelah, yaitu; bermata
satu, atau salah satu matanya muncul hampir keluar, atau juling.
2. Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak
jelas, seperti; panas yang menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau
kena penyakit kudis yang merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya,
atau luka yang dalam yang mempengaruhi kesehatannya.
3. Hewannya pincang, yang menghalangi hewan
tersebut untuk bisa berjalan seperti biasanya.
4. Sangat kurus yang bisa menjadikannya
strees, berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika
ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari (cacat) apa saja?, beliau
mengisyaratkan dengan jarinya dan bersabda:
“empat hal: pincang yang jelas,
yang buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, yang sangat kurus”. (HR. Malik di
dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.
“Empat hal, yang tidak dibolehkan
pada hewan kurban” dan beliau menyebutkannya seperti riwayat di atas.
(Dishahihkan oleh al Baani dalam “Irwa’ Ghalil”
Kitab
itu halal bagimu..
(QS: Al-Maidah Ayat: 5)
jika anda ingin memesan hewan kurban silahkan
hubungi kami di :
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
SMS Center : 081 321 200 100
Call Center : 0851 0004 2009
Fax: (022) 2511 865
email: info@sinergifoundation.org
atau untuk pertanyaan lebih lanjut klikdisini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar